RUKUN HAJI

/
0 Comments
Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji. Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak sah. Rukun haji ada enam yaitu:

  • IhramPernyataan mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji di miqat
  • Wuquf di ArafahAdalah rukun haji terbesar dan para ulama dengan ijma’ menyatakan hal ini berdasarkan  hadits Rasulullah saw.: “ Haji adalah Arafah”. HR Ahmad dan Ashabussunan. Seluruh area Arafah adalah tempat wukuf kecuali dalam wadi (jurang) Arafah.Wuquf berarti berada/hadir di satu tempat meskipun sejenak.Wukuf dimulai dari sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, waktu Zhuhur, sehingga datangnya fajar tanggal 10 bulan haji dan diharuskan pula dalam wukuf itu sampai setelah terbenam matahari, sehingga dapat memadukan antaran siang dan malam di tempat wukuf.Di antara sunnah wuquf adalah mandi, wukuf di bebatuan, seperti wukufnya Rasulullah sawAdab dalam wuquf antara lain: Menjaga thaharah (suci, dalam keadaan wudhu) menghadap kiblat, memperbanyak doa, istighfar dan dzikir, bershalawat atas Nabi, meninggalkan ucapan yang sia-sia, berpaling dari urusan dunia.Rasulullah saw. melarang berpuasa di Arafah, karena hari itu adalah hari raya, dan agar fisik orang yang sedang haji kuat untuk dzikir dan berdoa.Termasuk dalam sunnah wukuf adalah menggabungkan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim di Arafah dengan satu adzan dan dua qamat, diutamakan berjamaah bersama imam, boleh juga dilakukan dengan munfarid.
  • Thawaf IfadhahAdalah rukun haji kedua yang tidak ada khilaf (perbedaan pendapat ulama). Disebut juga thawaf rukun, thawaf ziyarah. Ia merupakan satu dari empat amalan di hari nahr tanggal 10 Dzulhijjah (melontar jumrah, memotong hewan, mencukur atau menggunting rambut, thawaf). Dengan thawaf inilah seorang haji diperbolehkan tahallul akhir, dan diperbolehkan kembali seluruh larangan ihram termasuk berhubungan dengan istri.
  • Sa’iSa’i dari Shafa ke Marwa adalah salah satu rukun haji menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah dalam salah satu pendapatnya. Maka barang siapa yang meninggalkannya batal hajinya dan tidak bias ditebus dengan dam.
    Mereka berpegang pada hadits Aisyah RA: “Allah tidak akan menilai sempurna orang yang tidak thawaf dari Shafa dan Marwa”. HR Muslim. Sebagaimana mereka juga berpegang pada riwayat Habibah binti Abi Tajra’ah bahwa Rasulullah saw bersabda ketika sa’i: “Sa’ilah karena Allah telah menetapkan sa’i atas kalian”. HR Ad Daruquthniy.
  • TahallulBercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i. Mencukur rambut adalah mencabut akar rambut sampai ke akarnya dengan pisau. Sedangkan memotong rambut adalah dengan memotong sebagiannya tidak sampai ke akarnya.
    Firman Allah: ”bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya”,QS. Al Fath: 27, mencukur lebih diutamakan daripada memotong bagi laki-laki. Sedangkan untuk wanita hanya diajarkan menggunting saja, tidak ada mencukur. Dalam hadits Ibnu Abbas Rasulullah saw bersabda: “Mencukur tidak berlaku pada wanita, mereka hanya menggunting”. HR Abu Daud dengan sanad Hasan.Minimal potong dan cukur rambut itu adalah tiga helai rambut, atau sebagiannya dengan cara yang ada.

    Waktunya setelah melontar jumrah aqabah di hari nahr. Diperbolehkan menundanya setelah hari nahr menurut Asy Syafiiyyah. Disunnahkan pula bagi orang yang berkepala botak untuk menggerakkan pisau cukur di atas kepalanya. Sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mencukur atau menggunting rambut itu untuk menggunting kuku dan kumisnya.
  • TertibMengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.



You may also like

Tidak ada komentar: