SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
/
0 Comments
- Beragama Islam (tidak wajib, tidak sah haji orang kafir).
- Berakal (tidak wajib atas orang gila dan orang bodoh).
- Baligh (sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda lain, sehingga tidak wajib haji atas anak-anak).
- Mampu secara material dan immaterial (tidak wajib haji atas orang yang tidak mampu, miskin maupun sakit). Pengertian mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
- Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Makkah dan kembalinya.
- Ada kendaraan yang pantas dengan kendaraannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa. Syarat ini bagi orang yang jauh tempatnya dari Makkah adalah dua marhalah (80, 640 km). Orang yang jarak tempatnya dari Makkah kurang dari itu, sedangkan ia kuat berjalan kaki, maka wajib mengerjakan haji. Adanya kendaraan tidak menjadi syarat baginya (keterangannya yaitu ayat diatas, Q.S. Ali Imron: 97).
- Aman perjalanannya. Artinya orang-orang yang melalui jalan itu selamat sampai tujuan. Tetapi jika lebih banyak yang celaka atau sama banyaknya antara celaka dan yang selamat, maka tidak wajib pergi haji, bahkan haram pergi kalau lebih banyak celakanya daripada yang selamat.
- Sedang syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya. Atau bersama-sama dengan suaminya, dapat juga bersama-sama dengan perempuan yang dipercayai.
- Dalam hal orang buta, hukumnya wajib pergi haji.



